Pages

Kamis, 19 Januari 2012

Dampak Langsung SOPA Buat Indonesia

Ikon perlawanan untuk SOPA & PIPA (Ist.)
Jakarta - Rancangan Undang-undang Anti Pembajakan Online atau yang lebih dikenal Stop Online Piracy Act (SOPA) boleh saja tengah digodok di Amerika Serikat. Hanya saja efek implementasinya tak cuma untuk negara adidaya itu. Negara lain pun bisa kena getahnya, termasuk Indonesia.

Menurut Aktivis Freedom of Expression, Donny BU, imbas implementasi SOPA yang paling dekat adalah bakal terkekangnya free knowledge. Dimana konten-konten yang bisa dimanfaatkan untuk memintarkan orang bisa lenyap.

Sebut saja seperti konten yang ada di ensiklopedia online Wikipedia, video-video tutorial di YouTube, hingga bocoran informasi rahasia di WikiLeaks.

"Karena kontennya dianggap ilegal, jadi diblokir. Mesti aturan itu terjadi di AS, namun kan kontennya networked," katanya.

"Di Indonesia kan banyak orang yang punya channel di AS. Kalau ada orang Indonesia yang berkuasa dan boroknya dibuka di internet, dia tinggal lobi kawannya di AS, situsnya bisa di-take down," lanjut Donny.

Contoh lain yang juga dijabarkan penggiat Internet Sehat dari ICT Watch ini adalah ketika kita coba untuk memproduksi konten, lalu mau di-upload ke YouTube, WordPress, Wikipedia dan lainnya. Nah, dengan adanya SOPA -- mau tidak mau -- mereka harus pre-screened.

"Harus dilihat dulu ini melanggar hak cipta tidak? Jadinya ribet dan lama untuk penyebaran informasinya. Ya positifnya, kita memang harus memberdayakan konten lokal, layanan lokal, dan trafik lokal," imbuh Donny.

Sementara jika kita mengelola server, lalu ada layanan user generated content seperti forum, blog, dan lainnya dan entah bagaimana ada konten yang melanggar hak cipta. Itu pihak di AS bisa minta agar server kita tidak bisa diakses dari Negeri Paman Sam.

"Alhasil, kita kehilangan trafik dan lainnya. Termasuk kehilangan pemasukan, misalnya dari iklan adsense," ia menandaskan.

Dilansir Venture Beat, SOPA dijabarkan nantinya memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.

Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.

Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.



Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More