Pages

Senin, 30 Januari 2012

Sertifikasi Halal Beprinsip pada Saddudz-Dzari'ah

Sertifikasi Halal Beprinsip pada Saddudz-Dzari'ah
- Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya akan mengeluarkan fatwa untuk produk yang benar-benar aman secara Syariah. Oleh karena itu, para ulama, terutama yang berhimpun di KF MUI, menerapkan prinsip Saddudz-Dzari’ah dalam menetapkan fatwa yang dibutuhkan.

Begitulah yang dikemukakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA, usai Sidang KF pada 26 Januari 2012 lalu. Dijelaskannya lagi, Saddudz-Dzari'ah merupakan kaidah dan metode ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa yang berasal dari ungkapan kata 'Saddun' yang artinya menutup, dan Dzari'ah artinya jalan.

Dengan prinsip itu, maka lebih baik dicegah terlebih dahulu, sebelum hal yang terlarang itu terjadi. Diantara dasarnya adalah riwayat yang mengemukakan, “Naha rasulullah ‘anil kholwah bil-ajnabiyah”. Artinya, “Rasulullah saw melarang bersunyi-sunyian antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram”.

Pada dasarnya, lelaki dan perempuan bertemu, berbincang-bincang, tidak dilarang. Tetapi dikhawatirkan nanti akan terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan agama, maka lebih baik perbuatan (berdua-duaan lelaki-perempuan yang bukan mahram) ini dicegah. Karena dalam riwayat yang lain, disebutkan pula, kalau berdua-duaan lelaki-perempuan yang bukan mahram, maka yang ketiganya adalah setan.

Dalam konteks ini, penggunaan nama-nama produk yang berkonotasi terlarang dalam agama, maka menurut ketetapan Komisi Fatwa MUI, produk yang demikian tidak dapat diproses untuk memperoleh Sertifikat Halal MUI. Hal ini terkait dengan perusahaan yang menghasilkan produk kosmetik dan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Namun produk itu menggunakan nama wine, sensual violet, sexy brown dan pinky kiss, untuk produk-produknya itu.

Menurut tokoh ulama ini lagi, nama wine itu kan kental dengan produk khamar yang diharamkan agama. Maka penggunaan nama ini untuk produk yang walaupun tidak mengandung khamar, atau yang dilarang agama. Namun dikhawatirkan akan membuat umat menjadi dekat, akrab lalu terbiasa dengan ungkapan dan menjadi perbuatan yang dilarang agama. Maka disinilah berlaku kaidah Saddudz-Dzari’ah itu.

Demikian pula ungkapan kata-kata pada produk kosmetika yang merangsang syahwat, dikhawatirkan akan menimbulkan rangsangan syahwat yang menjurus pada perbuatan yang dilarang. Maka penggunaan nama itu pun dilarang pula.

Dalam metode penjualan produk, nama-nama itu perlu dibuat menarik. Tapi kalau berasosiasi dengan yang diharamkan, maka harus dilarang. Dan para ulama di Komisi Fatwa MUI tidak akan mengeluarkan fatwa untuk produk yang semacam itu.



Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More