Ya, paling tidak itulah anggapan Ira Rothken, kuasa hukum Megaupload, seperti dilansir arstechnica dan dikutip detikINET, Rabu (25/1/2012).
"Apapun tuduhan terhadap Megaupload, bisa juga dikenakan untuk YouTube," kata Rothken.
Menurutnya, YouTube dan Megaupload sama-sama menyediakan penyimpanan file bagi para penggunanya, dan kedua situs tersebut juga terdaftar dalam Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Artinya, pemilik situs akan diinformasikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penutupan paksa seperti yang terjadi pada Megaupload.
Rothken juga mencontohkan kasus serupa yang menimpa YouTube pada tahun 2007 silam. Kala itu, situs penyedia streaming video ini digugat oleh Viacom, kumpulan konglongmerat yang bergelut dalam industri video dan audio di Amerika Serikat.
Saat itu Viacom mengirimkan surat peringatan kepada Co-Founder YouTube yang isinya adalah peringatan tentang konten ilegal yang ada dalam situs tersebut. Kisruh ini pun akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
"Dan YouTube pun menang," kata pengacara asal San Francisco itu.
Hingga kini proses hukum terhadap Megaupload masih berlanjut. Selain ditutup paksa, 6 orang karyawan dan Kim dotcom sebagai pemilik situs tersebut sudah resmi menjadi tersangka.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar